Jangan Lawan Arah Kalau Gak Mau Dipenjara 4 Tahun Dan Denda Rp75Juta!
Thu, 24 Aug 2023Posted by AdminKejadian pengendara sepeda motor yang melanggar arah lalu lintas kembali menarik perhatian. Setelah insiden pekan lalu di mana seorang YouTuber yang mencoba menegur pengendara motor melawan arah dikepung oleh massa marah, kemarin sebuah kecelakaan tragis terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang juga melibatkan pengendara motor yang melanggar arah.
Polisi menduga bahwa penyebab kecelakaan ini adalah pengendara motor yang melanggar arah. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, menyatakan, "Hingga saat ini, pelanggaran yang dilakukan atau diduga menyebabkan kecelakaan adalah oleh pengendara sepeda motor yang melawan arus lalu lintas."
Bukanlah kali pertama kecelakaan terjadi akibat perilaku melawan arah. Serangkaian kecelakaan akibat pelanggaran arah ini bahkan telah menyebabkan kehilangan nyawa, namun tampaknya belum menjadi pelajaran yang diambil serius oleh pengendara sepeda motor. Mereka terus melakukan tindakan melawan arah secara berkelompok, beranggapan bahwa perilaku mereka benar karena ada rekan-rekan sejawat yang melakukan hal serupa.
Kurangnya kehadiran petugas polisi di lokasi pelanggaran lalu lintas tampaknya tidak membuat pengendara yang melanggar arah berhenti. Ancaman denda tilang dan sanksi lainnya juga tidak mampu mengubah perilaku mereka.
Menurut Sony Susmana, seorang praktisi keselamatan berkendara yang juga Direktur Pelatihan Safety Defensive Consultant (SDCI), pendekatan paling efektif untuk mengurangi jumlah pengendara yang melanggar arah adalah dengan adanya patroli polisi yang konsisten.
Tindakan melanggar arah lalu lintas sekarang diancam dengan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Berbagai pasal yang diterapkan termasuk Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 2, Pasal 311 Ayat 3, dan Pasal 312, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 75 juta.
Berikut Pasal-Pasal yang mengatur sanksi lawan arah:
Pasal 310 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 2
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Pasal 311 Ayat 3
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).