Jangan Lengah, Ayo Cek KTP-mu Dipakai Pinjol Atau Tidak!

Jangan Lengah, Ayo Cek KTP-mu Dipakai Pinjol Atau Tidak!

Fri, 10 Nov 2023Posted by Admin

Kasus penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data pribadi tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) kian meningkat. Guna menghindari hal ini, penting bagi Anda untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol.

Salah satu metode paling mudah untuk mengetahuinya adalah melalui layanan SLIK OJK. Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terdaftar atas nama Anda, sehingga memungkinkan Anda untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.

Proses pemeriksaan SLIK OJK kini dapat dilakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Hal ini juga akan menghilangkan kebutuhan untuk mengantre di kantor OJK. Sebelum memulai pemeriksaan, pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Berikut langkah-langkah cara melakukan pemeriksaan SLIK OJK menggunakan KTP:

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pilih opsi "Pendaftaran"

3. Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.

4. Pastikan informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai.

5. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik "Ajukan Permohonan."

8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.

10. Pihak OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email pemohon dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda. Dengan informasi ini, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman online tertentu.

Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ketahui atau ajukan, segera laporkan dan pertanyakan melalui BI checking atau SLIK OJK dengan menghubungi OJK di nomor 157 (telepon), email [email protected], atau melalui pesan WhatsApp ke 081-157-157-157.