Jawa Bali Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Catat Lokasinya!

Jawa Bali Mulai Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Catat Lokasinya!

Mon, 13 Dec 2021Posted by Admin

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai pada Selasa, (14/12/2021) dengan target sasaran mencapai 26,5 juta anak.

Namun, Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, untuk tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Saat ini, kata Maxi, tercatat sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota di 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tahap pertama tersebut.

"11 tersebut di antaranya yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali," kata Maxi dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Senin (13/12/2021). 

Adapun pelaksanaannya bisa dilakukan di tiga lokasi, termasuk sekolah. Vaksin COVID-19 anak 6 hingga 11 tahun nantinya menggunakan vaksin COVID-19 Sinovac.

Selain Sinovac, sebenarnya vaksin Pfizer juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk anak berusia 5 hingga 11 tahun. Namun, Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru memberikan izin vaksin COVID-19 anak rentang usia tersebut memakai Sinovac.

"Di sekolah, puskesmas atau posyandu," pungkas dr. Nadia.

Dengan demikian, jenis vaksin Covid-19 lainnya akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun. Di samping itu, ia menjelaskan, penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.

"Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari, sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi," ucap Maxi.

Lebih lanjut, Maxi mengatakan, tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," pungkasnya.