Jeep Rubicon Mario Dandy Akan Dilelang Kejari Jaksel

Jeep Rubicon Mario Dandy Akan Dilelang Kejari Jaksel

Mon, 22 Apr 2024Posted by Admin

Jeep Wrangler Rubicon yang dulunya dimiliki oleh terpidana Mario Dandy Satriyo kini akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mobil ini, yang merupakan versi Rubicon dari Jeep, akan dilelang dengan harga batas minimum sebesar Rp809 juta. Pengumuman mengenai lelang mobil barang sitaan ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui akun media sosial Instagram pada hari Kamis (19/4).

Dalam surat lelangannya, dijelaskan bahwa mobil Rubicon Wrangler 3,6 AT Jeep L.C. HDTP dengan nomor polisi B 82571 PBP tahun 2013, berwarna hitam, dan memiliki nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 serta nomor mesin DL597380. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 93/pmk.06/2010 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, harga limit ditetapkan sebagai harga minimal barang yang akan dilelang oleh Penjual/Pemilik Barang.

Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy ini ditawarkan dengan harga awal sebesar Rp809 juta. Informasi mengenai spesifikasi jip asal Amerika Serikat ini juga disertakan dalam postingan tersebut. Selain itu, terdapat informasi mengenai uang jamuan dan harga limit yang dibagikan melalui akun @kejari_jakarta_selatan.

Bagi mereka yang berminat untuk mengikuti lelang Rubicon milik Mario Dandy, mereka harus menyetor uang jaminan sebesar Rp242.790.000, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Lelang mobil ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat (26/4), sehingga peserta yang berminat diharuskan untuk menyetor uang jaminan tersebut pada hari Kamis (25/4). Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pelelangan dapat dilihat melalui situs portal.lelang.go.id.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Mario Dandy divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar karena telah melakukan penganiayaan berat pada David.

Jeep Wrangler Rubicon warna hitam ini menjadi sorotan pada tahun sebelumnya karena terlibat dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David, yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan masuk ke dalam koma. Ketika digunakan oleh Mario, Rubicon ini menggunakan pelat nomor palsu B 120 DEN, padahal pelat nomornya yang sebenarnya adalah B 2571 PBP.

Berdasarkan penelusuran di situs Samsat PKB Jakarta, jip ini memiliki mesin V6 3.000 cc, transmisi otomatis, dan memiliki nilai sekitar Rp318 juta. Rubicon milik Mario Dandy ini memiliki tenaga maksimum sebesar 285 hp pada 6.400 rpm dan torsinya sebesar 353 Nm pada 4.800 rpm, serta dilengkapi dengan sistem penggerak roda 4x4.

Dimensi jip ini adalah panjang 4,17 meter, lebar 1,87 meter, dan tinggi 1,84 meter, dengan jarak sumbu roda sepanjang 2,42 meter dan jarak pijak tanah sebesar 23,1 cm. Kapasitas penumpangnya mencapai lima orang, dan dilengkapi dengan fitur-fitur seperti layar monitor 7 inci, Anti-lock Braking System (ABS), Electronic Stability Control (ESC), Roll Stability Control (RSC), dan kamera parkir.

Harga baru Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy saat peluncuran sekitar Rp1,7 miliar, namun di pasaran mobil bekas, Rubicon versi tahun 2013 ini dijual seharga Rp800 jutaan.