Jokowi Suntikan Dana Rp 75 T?

Jokowi Suntikan Dana Rp 75 T?

Thu, 17 Dec 2020Posted by Admin

Berdasarkan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, serta PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, Presiden Joko Widodo akan menyuntikkan dana senilai Rp75 triliun untuk modal awal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Suntikan dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan sumber lainnya.

Menko Airlangga menjelaskan, dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan.

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor,” ujar Menko Airlangga.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sendiri berfungsi dalam mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Ketentuan pembentukan LPI tertuang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam fungsinya, LPI akan melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan. Lembaga ini akan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar Indonesia.

Modal LPI senilai Rp 75 triliun ini akan dipenuhi melalui dua tahap, yakni tahap penyetoran modal awal berupa dana tunai paling sedikit Rp 15 triliun. Lalu sisanya, akan berupa pemenuhan modal setelah penyetoran awal yang dilakukan secara bertahap hingga 2021. Penyertaan modal ini diberikan dalam bentuk dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN dan perseroan terbatas, serta saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.