Jokowi Teken PP Tempat Wajib Bayar Royalti Jika Putar Lagu Ciptaan Orang

Jokowi Teken PP Tempat Wajib Bayar Royalti Jika Putar Lagu Ciptaan Orang

Wed, 07 Apr 2021Posted by Admin

Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.

Hadirnya serta penerbitan PP ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait  atas lagu dan music. Tentunya peraturan ini pun mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia, karena dianggap akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi, seperti pada Pasal 3 yang berbunyi:

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional”.

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Penggunaan lagu dan musik secara komersial yang dimaksud meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, serta nada tunggu telepon.

Baca Juga : Ini Kriteria Dan Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1,2 Juta

​​​​
Kemudian bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel, serta usaha karaoke.