Ini Kriteria Dan Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1,2 Juta

Ini Kriteria Dan Syarat Pelaku UMKM Dapat Bantuan Langsung Tunai Rp 1,2 Juta

Wed, 07 Apr 2021Posted by Admin

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3 juta pelaku UMKM dengan anggaran Rp 3,6 triliun. Nantinya, masing-masing penerima mendapatkan BLT sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, dana yang tersedia hingga saat ini baru Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kementerian Koperasi dan UKM sejauh ini masih menunggu pencairan dana untuk penyaluran BLT kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memaparkan dua kriteria bagi pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT senilai Rp 1,2 juta. Apa saja kriterianya?

Dikutip dari laman CNN Indoesia, kriteria pertama yaitu pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha tersebut juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB). NIB ini bisa didapatkan secara gratis ke aplikasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kriteria kedua yaitu pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Atau dalam kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.