KAKORLANTAS: Senin Wajib Bawa STRP

KAKORLANTAS: Senin Wajib Bawa STRP

Sun, 11 Jul 2021Posted by Admin

Bagi kalian yang hendak berpergian, pastikan kalian sudah mempersiapkan  surat tanda registrasi pekerja (STRP). Kakorlantas Polri Irjen Istiono baru saja menegaskan mulai Senin (12/7/2021), masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa STRP. Jika tidak dibawa saat perjalanan, maka diminta putar balik oleh petugas.

Dalam Konferensi pers pada hari Jumat (9/7/2021), Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan ketentuan ini akan sangat mempermudah petugas mereka yang ada di lapangan untuk melakukan pemeriksaaan di titik-titik penyekatan. Akan lebih mudah untuk memilah-milah masyarakat yang ingin melewati memang dari sektor kritikal dan esensial, jika mereka membawa SRTP tersebut. Persyaratan tentang SRTP tentunya berbeda-beda pula untuk masing-masing wilayah.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan bahwa Surat Edaran Nomor 49 terkait transportasi darat menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Ia mengatakan selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang sudah dijelaskan, juga diperlukan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik.  Aturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Dan tentunya tergantung dari pertimbangan situasi dan kondisi di kedepannya, ketentuan itu masih bisa diperpanjang.

"12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan akhir di lapangan. Jadi akan berlaku tanggal 12 untuk memberi kesempatan seluruh operator melakukan persiapan, dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujarnya.

Mari kita putus rantai penularan Covid-19 dengan mematuhi program PPKM Darurat dan jangan lupa protokol kesehatan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
​​​
​​​​