Keadaan Makin Sulit, Ekonomi Menghimpit, Kriminalitas Meningkat
Thu, 17 Feb 2022Posted by AdminPandemi Covid-19 telah terjadi pemutusan hubungan kerja dan dirumahkannya para karyawan dan pemerintah yang tak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar saat terjadi bencana nasional dan darurat kesehatan masyarakat.
Masyarakat bawah yang tak sanggup menghadapi pelonjakan harga, apalagi ditambah dengan aksi PHK dimana-mana membuat keadaan mereka terdesak. Keadaan terdesak ini kemudian membuat mereka lebih punya nyali untuk melakukan tindak pidana seperti pencurian, perampasan dan pengedaran narkoba untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan cara pintas.
Kepolisian mencatat kenaikan angka kriminalitas dari minggu pertama sampai minggu kedua di 2021. Data kepolisian di Tanah Air menunjukkan kasus kejahatan naik hingga 236 kejadian. Jumlah kejahatan yang ditangani polisi pada minggu pertama 2021 mencapai sebanyak 4.650 kejadian. Sedangkan, minggu kedua meningkat menjadi sebanyak 4.886 kejadian.
situasi darurat dapat menyebabkan masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya lagi menjadi nekat melakukan kejahatan demi bertahan hidup ditengah masa pandemi Virus Corona di Indonesia.
Derasnya arus globalisasi tidak bisa dibendung, menawarkan segala fasilitas yang serba mudah, cepat, dan otomatis. Untuk memperoleh itu semua tentunya diperlukan sebuah biaya dan ketidaksamaan ekonomi dalam suatu wilayah dapat menimbulkan tindakan kriminalitas.
Sementara itu Komnas HAM mendesak pemerintah agar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama penanganan covid-19. Menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, mestinya ada Perppu tersendiri untuk penanganan Covid-19 guna memperkuat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Dimana UU ini mengatur tentang kewajiban pemerintah menanggung kebutuhan dasar warga masyarakat termasuk hewan ternak bila pemerintah menetapkan status karantina wilayah.