Demo Buruh Geruduk Kemnaker, Copot JHT Cair Usia 56 Tahun
Thu, 17 Feb 2022Posted by AdminRatusan buruh unjuk rasa di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Rabu (16/2/2022). Mereka menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan tersebut berat sebelah menurut para buruh. Ketentuan JHT cair saat berusia 56 tahun.
"Mereka pikir itu uang siapa, itu uang kita, uang kamu, uang kalian, uang buruh Indonesia tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita," kata salah satu buruh.
Pemerintah merancang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) namun tidak mengatur tentang manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.
Buruh yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.
"Ganti menteri tenaga kerja Ida Fauziyah sekarang juga," kata orator aksi, Rabu (16/2).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perwakilan massa menemui Ida Fauziah untuk menyampaikan langsung tuntutan aksi.
Dalam pertemuan tersebut, Said sebagai perwakilan akan menyampaikan langsung dua tuntutan utama yakni mencabut Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.
Yang kedua meminta Menaker Ida Fauziah angkat kursi dari jabatannya.