Kebut Pelaksanaan, Vaksinasi Kini Tanpa Persyaratan Domisili

Kebut Pelaksanaan, Vaksinasi Kini Tanpa Persyaratan Domisili

Sat, 26 Jun 2021Posted by Admin

Dalam rangka mempercepat pembentukan herd immunity, pemerintah terus memberikan upaya demi memperlancar proses pelaksanaan vaksinasi.  Melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi. Penghapusan syarat ini berlaku di semua fasilitas kesehatan Kemenkes. Percepatan ini dilakukan untuk memenuhi target pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebanyak 1 juta dosis per hari yang telah gencar diwanti-wanti belakangan ini.

Kabar ini disebar melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. Surat Edaran yang dimaksud ialah Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. Surat Edaran yang berlaku diterbitkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 24 Juni 2021.

Percepatan vaksinasi COVID-19 ini dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

Telah dinyatakan bahwa pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes, KKP, RS Vertikal, dan Poltekkes agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tentunya Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu sebagai poin terakhir, disebutkan bahwa vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2, bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. Penting untuk dicatat, setelah mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan. Dibalik suksesnya realisasi akses vaksin di Indonesia yang keamannanya terverifikasi secara Internasional, terdapat pengorbanan yang tak terhitung dari tenaga medis dari Sabang sampai Marauke, dan juga tak lepas bantuan dari para petinggi negara yang terkait. Tentu kita harus dukung dan tidak ragu untuk di vaksin ketika mendapatkan kesempatan.
​​​​​