Kemenhub Bantah Isu Pungutan Pajak Sepeda
Thu, 02 Jul 2020Posted by AdminBelakangan ini, bersepeda menjadi salah satu jenis olahraga pilihan favorit masyarakat saat pandemi virus corona. Bersepeda juga diyakini sebagai olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19. Hal ini tentunya membuat jumlah penjualan sepeda mengalami peningkatan tajam. Di jalanan berbagai daerah pun terlihat pengguna sepeda yang melonjak drastis.
Tetapi, sempat ramai sebuah isu di salah satu media nasional yang mengunggah berita dan menyebut pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda. Namun kabar tersebut segera dibantah oleh Kementerian Perhubungan, karena yang tengah diatur adalah kegiatan bersepedanya.
Baca juga: Indonesia Jadi Pusat Virus Corona?
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan bahwa saat ini Kemenhub sedang menyiapkan regulasi kegiatan bersepeda demi keselamatan pengendara, bukan aturan untuk menarik pajak sepeda. Aturan ini dibuat untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi masyarakat. Ia mencontohkan aturannya antara lain kewajiban alat pemantul cahaya untuk meningkatkan keamanan pengguna sepeda di jalan karena berbaur dengan kendaraan bermotor.
Selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda. Regulasi yang nantinya akan berlaku diharapkan dapat dipatuhi oleh pesepeda agar menciptakan rasa aman di jalan.
Baca juga: Panduan Gowes di Era New Normal