Kemkominfo Bertindak! Heboh NFT Foto KTP, Kotori Ladang Kreator
Mon, 17 Jan 2022Posted by AdminMarak meraup keuntungan fantastis jalur NFT, banyak warga Indonesia menampilkan foto dirinya beserta KTP secara publik. KTP yang menjadi data pribadi yang seharusnya dijaga keamanannya justru disebarluaskan dan dijual.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, sudah ada arahan tegas dari Menkominfo Johnny Plate kepada jajarannya untuk mengawasi kegiatan NFT oleh pengguna Indonesia.
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia. Serta melakukan koordinasi dengan Bappebti Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," papar Dedy dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (16/1/2022).
Tidak hanya data pribadi yang dapat diakses untuk kepentingan kejahatan secara global melainkan dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tegas Dedy.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ada Undang-undang yang mengatur dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bagi pihak yang menyebarkan dokumen penting dapat diancam pidana selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," kata Zudan.
Tren ini dimulai dari akun Ghozali Everyday meraup miliaran rupiah di OpenSea viral. Dirinya menjual NFT swafotonya selama 5 tahun.