Kemnaker Ingatkan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran Dan Tidak Boleh Dicicil

Kemnaker Ingatkan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran Dan Tidak Boleh Dicicil

Wed, 20 Mar 2024Posted by Admin

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Penyediaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi. Apa yang diatur dalam Surat Edaran ini?

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menjelaskan bahwa yang paling penting, THR 2024 harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh diangsur. Artinya, THR harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

"Selanjutnya, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayarkan secara penuh tanpa dicicil," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, Senin (18/3/2024).

Keputusan kedua adalah mengenai siapa yang berhak mendapatkan THR. Menurut Ida, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pemberian THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," tegas Ida.

Ida menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik berdasarkan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.​​​​​​

"Bagi buruh yang bekerja selama 12 bulan, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi yang kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12)," tambahnya.

Ida juga memberikan pesan khusus kepada gubernur di seluruh Indonesia. Pesannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Ida juga meminta agar perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Selain itu, Ida juga membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota, dan untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id. Ida juga meminta agar pelaksanaan pemberian THR Keagamaan diawasi di wilayah masing-masing.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa akan ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau mencicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Kemnaker juga mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada pengemudi atau driver ojek online (ojol), karena mereka masuk kategori PKWT yang berhak mendapatkan THR.