Bea Cukai Batasi Jumlah Bawaan Dari Luar Negeri, Cek Aturannya!
Tue, 19 Mar 2024Posted by AdminDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dari Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terperinci mengenai penerapan aturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024.
Sejak diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat mengalami kebingungan. Beberapa di antara mereka bahkan mengajukan pertanyaan dan keluhan mengenai kejelasan aturan tersebut melalui media sosial. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyadari keriuhan yang terjadi dan membuka kemungkinan untuk menunda penerapan aturan tersebut hingga proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.
Zulkifli Hasan menyatakan, "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 memunculkan beberapa pertanyaan dan keluhan dari beberapa asosiasi. Saya telah mengirim surat kepada Menko, dan akan segera kita bahas bersama."
Bea Cukai, melalui akun resmi mereka @beacukaiRI, menjelaskan bahwa lembaganya bertanggung jawab sebagai pelaksana aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut. Mereka menjabarkan 11 jenis barang bawaan yang dibatasi jumlahnya berdasarkan peraturan tersebut.
Barang-barang tersebut termasuk pakaian jadi dan aksesorisnya (tanpa batasan nilai/jumlah), barang tekstil jadi lainnya (hingga 5 potong per orang), telepon seluler, komputer genggam, dan tablet (maksimal 2 unit per orang dalam satu kedatangan dalam satu tahun), tas (hingga 2 buah per orang), mainan (dengan nilai maksimum FOB US$ 1.500 per orang), elektronik (hingga 5 unit dengan nilai maksimum FOB US$ 1.500 per orang), alas kaki (hingga 2 pasang per orang), barang mutiara (dengan nilai maksimum FOB US$ 1.500), hewan dan produk hewan (hingga 5 kg dan nilai maksimum US$ 1.500 per penumpang), serta beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (hingga 5 kg per penumpang).
Bea Cukai menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk barang-barang yang dibawa dari luar negeri dan masuk ke Indonesia, sehingga dianggap sebagai barang impor. Jika penumpang membawa barang melebihi batasan yang ditetapkan, barang tersebut akan dilarang masuk ke negara.
Sebagai contoh, jika seorang penumpang membawa 2 pasang sepatu dari luar negeri dan total harganya tidak melebihi US$ 500, maka tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, jika total harganya melebihi US$ 500, penumpang harus membayar selisihnya, dengan persentase bea masuk, PPN, dan PPh Impor yang berlaku.
Bea Cukai menekankan bahwa jika barang yang dibawa termasuk dalam kategori yang dibatasi impornya oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36, kelebihan barang tersebut akan dicegah untuk dimasukkan ke dalam negara. Barang tersebut kemudian akan dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, sepatu termasuk dalam kategori barang yang dibatasi oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36, yaitu sebagai barang alas kaki. Jadi, jika penumpang membawa lebih dari 2 pasang sepatu, maka sebagian dari sepatu tersebut akan dicegah untuk masuk ke dalam negara. Bea Cukai mengajak masyarakat untuk memahami peraturan yang berlaku dan membedakan antara aturan yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga lainnya.