Ketahuan Merokok Di Pesawat, Penumpang Ini Terancam Denda Rp2,5 Miliar!

Ketahuan Merokok Di Pesawat, Penumpang Ini Terancam Denda Rp2,5 Miliar!

Tue, 21 Nov 2023Posted by Admin

Sebuah cuplikan yang memperlihatkan seorang penumpang salah satu maskapai lokal merokok di dalam pesawat telah menjadi viral di internet. Insiden ini terjadi dalam penerbangan Citilink QG 949 dari Batam ke Surabaya pada Sabtu (18/11/2023) lalu, dan penumpang yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas setibanya di Bandara Juanda, Surabaya. Petugas mendapati penumpang tersebut merokok di dalam toilet pesawat, yang merupakan pelanggaran serius karena merokok di pesawat dilarang dengan alasan keamanan dan kenyamanan.

Haza Ibnu Rasya, Head of Corporate Secretary & CSR Division di Citilink, mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa penumpang yang terlibat mengakui kesalahannya merokok di dalam pesawat.

Merokok di pesawat dilarang karena dapat menimbulkan risiko kebakaran yang mengancam keselamatan penerbangan. Larangan ini mencakup segala jenis rokok, termasuk rokok bakar dan rokok elektrik (vape). Udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Selain risiko kebakaran, asap dan bau rokok juga dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Orang yang peka terhadap asap rokok bisa mengalami gangguan pernapasan seperti batuk dan sesak napas.

Larangan merokok di pesawat diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Penumpang yang melanggar larangan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp2,5 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun. Larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.