Ketua HIPPI: 9 Agustus 2021 Tanggal Yang Ditunggu Oleh Pengusaha

Ketua HIPPI: 9 Agustus 2021 Tanggal Yang Ditunggu Oleh Pengusaha

Sun, 08 Aug 2021Posted by Admin

Berdasarkan pengumuman Presiden Joko Widodo minggu lalu, perpanjangan PPKM level 4 akan berakhir Senin, 9 Agustus 2021. Dengan masih tingginya penyebaran varian Delta, beberapa pihak masih menganggap adanya kemungkinan itu diperpanjang. Namun ini ditentang oleh para Pengusaha yang merasa mereka akan dirugikan.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang berharap, PPKM Level 4 di Jakarta dapat diturunkan ke level 3. Menurutnya, harapan ini sangat ditunggu-tunggu puluhan ribu pengusaha yang sudah sebulan lebih tidak memiliki omzet dan profit.

“Jika PPKM level 4 masih diperpanjang menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha, daya tahan mereka sudah di ujung tanduk sangat berpotensi melakukan PHK atau pilihan pahit menutup usaha secara permanen," kata Sarman kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Itu adalah kondisi yang tidak diharapkan oleh Sarman, dan ia berharap Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk kepastian kelangsungan usaha mereka. Dia menilai, kasus harian di Jakarta sudah menurun drastis dan dapat menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menaikan ke level 3 PPKM.

Sarman meyakini keputusan yang mewajibkan pengunjung mal sudah divaksin, menjadi salah satu pertanda akan ada penurunan level.

"Keluarnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 966/2021 yang mewajibkan pengunjung mal Jakarta wajib yang sudah divaksin menjadi pertanda bahwa PPKM level 4 akan turun ke level 3 di DKI Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja juga mengungkapkan harapan yang menurutnya masuk akal. "Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro," kata Alphonzus kepada detikcom.

Diperpanjang atau tidaknya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Indonesia, adalah kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah. Sebagai masyarakat yang baik, peran kita dalam memutus rantai penularan Covid-19 adalah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), dan tentunya mengikuti program vaksinasi pemerintah.