Kini Ganja Telah Direstui PBB, Ada Peluang Di Indonesia?
Mon, 07 Dec 2020Posted by AdminTanaman ganja kini sudah dihapus dari daftar kategori obat paling berbahaya di dunia karena dibutuhkan untuk keperluan medis. Hasil ini didapat melalui voting yang telah dilakukan Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisi ini berhasil mengumpulkan 27 suara sepakat dan 25 suara tidak setuju ketika pemungutan sura tengah berlangsung. Sederet perwakilan negara yang mendukung diantaranya adalah Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, dan Afrika. sementara negara-negara yang tidak setuju ada termasuk Brasil, China, Rusia, dan juga Pakistan.
Topik terkait perizinan ganja ini berawal dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Januari 2019 silam. Dengan perubahan kategori ini, maka keperluan penelitian menggunakan ganja akan semakin lebar dilakukan di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri penggunaan ganja sudah diatur sebagai narkotika golongan 1 yang berarti tidak diperbolehkan untuk keperluan pengobatan, tetapi peluang untuk dikembangkan secara medis tetap ada. Hal ini diungkapkan oleh peneliti dan Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Balitbangtan, Dr Evi Savitri.
"Jadi sebenarnya juga kita ada (penelitian) walaupun kecil, tetapi memang mungkin tidak diumumkan secara ini ke publik," bebe Dr Evi.
Menurutnya, banyak negara yang selama ini melarang ganja untuk penggunaan medis adalah karena efek samping yang memicu ketergantungan pada pemakainya. Selain itu, faktor dosis atau batasan aman yang juga belum ditentukan menjadi alasan mengapa ganja masih sangat dibatasi dalam dunia medis.
Namun, Dr Evi menyebutkan bahwa penelitian terkait ganja sudah ada sejak lama hanya saja sangat dibatasi. Ia juga yakin bahwa beberapa dokter di Indonesia sudah menggunakan ganja sebagai pengobatan tapi tidak banyak diketahui.