Koalisi Masyarakat Kaltim Tolak Pemindahan Ibu Kota
Mon, 24 Jan 2022Posted by AdminPenolakan pemindahan ibu kota negara dilakukan oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur. Hal tersebut dilakukan karena mereka menilai RUU Ibu Kota Negara yang telah disahkan, cacat secara procedural. "Rencana pemindahan IKN atau Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Agustus 2019 sampai pada titik akhir. Ketika pembentukan Pansus RUU IKN di DPR pada Desember 2021, hanya dalam waktu 40 hari proses pembahasan RUU IKN di DPR, parlemen DPR beserta pemerintah, dan akhirnya pada tanggal 18 Januari 2022 RUU IKN disahkan dalam Paripurna DPR RI," kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut Yohana mengatakan bahwa proyek pembangunan ibu kota mengancam keselamatan ruang hidup masyarakat. Tidak hanya itu, ekosistem satwa langka yang ada di Kalimantan Timur juga terancam, terutama di daerah yang terdampak proyek IKN, yakni Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.
"Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu hektare," tambahnya.
Dia juga mengatakan pembahasan RUU IKN minim partisipasi publik. Yohana menilai keputusan pemindahan itu keputusan politik tanpa dasar yang jelas.
"Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN. Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan Ibu kota," ucapnya.
Yohana menyebut bukan hanya masyarakat setempat yang terdampak, tapi juga warga di wilayah lain yang juga akan terdampak dalam megaproyek ini seperti ribuan ASN Pemerintah Pusat di Jakarta dan sekitarnya, warga di Sulawesi Tengah.
Serta 2 kampung masyarakat adat yang hidup disepanjang sungai kayan akan ditenggelamkan beserta 5 Kampung yang juga digusur paksa untuk pembangunan Dam kecil pendukung PLTA Kaltara. Hal tersebut demi memasok listrik bagi situs perkantoran di ibu kota baru.
"Adapun lahan IKN yang akan dibangun tidak lain merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan. Di samping itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN," ucapnya.
Untuk itu, Koalisi menyerukan aksi boikot dan menolak pembahasan RUU IKN yang diadakan di UNMUL. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR RI dan BAPPENAS itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana mega-proyek IKN.