Konten Nakes Bedakan Pasien BPJS Dan Umum. Berbuntut Permintaan Maaf
Mon, 20 Mar 2023Posted by AdminKonten TikTok yang memperlihatkan perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan umum jadi bulan-bulanan warganet.
Tiga orang nakes yaitu dua orang wanita dan satu pria sedang berjoget ketika pasien umum datang. Konsep viddo selanjutnya mereka bermalas-malasan dengan sang pria asyik tiduran di meja dan dua teman wanitanya sibuk dengan ponsel masing-masing ketika pasien BPJS masuk.
Berbagai pihak instansi kesehatan di Indonesia turut berkomentar perilaku nakes di Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ketiganya menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah instansi kesehatan, termasuk Kementerian Kesehatan dan BPJS. Mereka juga mengatakan bahwa Puskesmas Lambunu 2 tidak membedakan pelayanan pasien umum dan BPJS.
"Kami staf Puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia," ujar mereka.
"Khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, BPJS Kabupaten Parigi Moutong, dan seluruh masyarakat Indonesia yang merasakan dirugikan karena video kami. Sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan video kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," sambungnya.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah mengingatkan semua perawat untuk terus menjunjung tinggi kode etik profesi. Harif meminta perawat untuk mengedepankan norma dalam berperilaku, khususnya ketika menggunakan media sosial.
"Ini menjadi tanggung jawab institusi. Namun, organisasi profesi mendapat masukan yang baik untuk proses pembelajaran etika. Termasuk dalam bermedia sosial sebagai bekal jika telah lulus jadi perawat, sikap tersebut tentu melanggar norma-norma moral," ucapnya.
"Nakes harus sadar bahwa apa yang dibuat di medsos adalah sebuah jejak digital yang tidak dapat hilang. Penting sekali nakes paham apakah yang ditulis atau di-share adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan norma-norma, atau bertentangan dengan per UU-an," imbuhnya lagi.