LGBT Di TNI, Ini Kata Jendral Andika

LGBT Di TNI, Ini Kata Jendral Andika

Sun, 07 Nov 2021Posted by Admin

Kabar-kabar dari berbagai daerah soal anggota TNI yang gay dan dikenai hukuman sering tersiar. Jenderal Andika Perkasa, yang baru disetujui Komisi I DPR menjadi Panglima TNI, menegaskan hal terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) akan ditangani sesuai aturan.

"Sesuai aturan saja. Pokoknya nggak boleh mengambil keputusan tidak sesuai aturannya," kata Andika di ruang rapat Komisi I gedung Nusantara II DPR RI, Sabtu (6/11/2021).

Belakangan ini seorang anggota TNI di Surabaya dipecat dan dipenjara 6 bulan karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis kepada delapan anggota TNI lainnya. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir website-nya, Rabu (6/10) bulan lalu. Diceritakan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018. Ia kemudian bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.

TNI sebelumnya menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.


"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk di antaranya LGBT," ujar Kabid Penum Puspen TNI saat itu, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis, 15 Oktober 2020.


dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.