Lucinta Dikecam Sana Sini, Ini Sebenarnya Aturan Pertunjukan Lumba-lumba
Sat, 17 Apr 2021Posted by AdminLucinta Luna mendapat kecaman keras karena 'menaiki' lumba-lumba yang sedang berenang. Pertunjukan lumba-lumba sendiri telah dilarang sejak tahun lalu.
Kecaman pun kemudian berdatangan. Salah satu kecaman tersebut disampaikan oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Banyak orang mengira uang & ketenaran dapat membeli dan mengizinkan untuk melakukan apa saja termasuk kedunguan dan menjadi bodoh," tulis Susi Pudjiastuti, Kamis (15/4/2021).
Kecaman serupa dilontarkan oleh Greenpeace Indonesia. Greenpeace bicara menilai satwa laut tak boleh dimanfaatkan untuk bisnis pariwisata.
Dia mengingatkan bahwa satwa laut seperti lumba-lumba harusnya hidup di laut bebas. Dia meminta agar aksi yang dilakukan oleh Lucinta Luna tak dijadikan sebagai rujukan publik.
Larangan ini tertuang dalam Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: SP.041/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020. Pertunjukan lumba-lumba keliling resmi dilarang pada 6 Februari 2020.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 06 Februari 2020. KLHK bersama Lembaga Konservasi (LK) pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan LK dihentikan. Kesepakatan ini ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018,"
Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi dan P.16/IV/SET/2014 tentang Pedoman Peragaan Lumba-Lumba.
Jika masih ada yang melanggar aturan ini, maka yang pelanggar bisa dikenai sanksi sebagai berikut:
- Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi (LK) atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan izin LK.