Lucinta Dikecam Sana Sini, Ini Sebenarnya Aturan Pertunjukan Lumba-lumba

Lucinta Dikecam Sana Sini, Ini Sebenarnya Aturan Pertunjukan Lumba-lumba

Sat, 17 Apr 2021Posted by Admin

Lucinta Luna mendapat kecaman keras karena 'menaiki' lumba-lumba yang sedang berenang. Pertunjukan lumba-lumba sendiri telah dilarang sejak tahun lalu.

Kecaman pun kemudian berdatangan. Salah satu kecaman tersebut disampaikan oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Banyak orang mengira uang & ketenaran dapat membeli dan mengizinkan untuk melakukan apa saja termasuk kedunguan dan menjadi bodoh," tulis Susi Pudjiastuti, Kamis (15/4/2021).

Kecaman serupa dilontarkan oleh Greenpeace Indonesia. Greenpeace bicara menilai satwa laut tak boleh dimanfaatkan untuk bisnis pariwisata.

Dia mengingatkan bahwa satwa laut seperti lumba-lumba harusnya hidup di laut bebas. Dia meminta agar aksi yang dilakukan oleh Lucinta Luna tak dijadikan sebagai rujukan publik.

​​​​​Larangan ini tertuang dalam Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: SP.041/HUMAS/PP/HMS.3/02/2020. Pertunjukan lumba-lumba keliling resmi dilarang pada 6 Februari 2020.

​​​"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 06 Februari 2020. KLHK bersama Lembaga Konservasi (LK) pemegang izin peragaan keliling satwa dilindungi lumba-lumba bersepakat bahwa kegiatan peragaan lumba-lumba di luar lingkungan LK dihentikan. Kesepakatan ini ditandatangani pada tanggal 12 Juli 2018,"

Aturan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman Etika dan Kesejahteraan Satwa di Lembaga Konservasi dan P.16/IV/SET/2014 tentang Pedoman Peragaan Lumba-Lumba.

Jika masih ada yang melanggar aturan ini, maka yang pelanggar bisa dikenai sanksi sebagai berikut:

  1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi (LK) atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
    a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
    b. denda; dan
    c. pencabutan izin LK.