Marak Penipuan Perbankan, Nasabah Diimbau Jaga Rahasia Data Pribadi
Sat, 11 Jun 2022Posted by AdminMaraknya aksi tindak kejahatan digital yang disebarluaskan melalui jejaring aplikasi pesan singkat, sosial media, hingga surat elektronik memuat sejumlah informasi palsu.
Informasi tersebut dimuat dalam bentuk gambar, tautan, bahkan para pelaku penipuan seringkali mengatasnamakan sebagai pihak bank.
Salah satu modus kejahatan terbaru, tampak dari viralnya gambar tangkapan layar yang tersebar luas melalui sejumlah aplikasi pesan singkat yang berisi surat dan tautan yang beredar.
Isinya adanya perubahan biaya administrasi ATM salah satu bank di Indonesia tidak lagi dikenakan Rp6.500 per transaksi, melainkan Rp150.000 per bulan dengan unlimited transaksi.
Ia menghimbau Nasabah jangan memberi tahu orang lain, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP, dan lainnya) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Terdapat beberapa nasabah yang menjadi korban penipuan tersebut. Salah satunya viralnya potongan rekaman warga di Padang, Pariaman yang mendatangi unit kerja Bank tersebut karena menjadi korban penipuan. Dia memberikan user, password, dan OTP (One Time Password atau m-token) kepada pihak lain melalui link/tautan maupun jejaring pesan singkat.
Kini Bank tersebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap pelaku kejahatan perbankan tersebut, dengan melacak IP address para pelaku.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum untuk terus memantau, menyelidiki, dan menangkap pelaku kejahatan perbankan yang telah meresahkan masyarakat dan pihak perbankan,” ungkapnya.