Mau Masuk Mall Dan Kantor? Wajib Aplikasi Peduli Lindungi!

Mau Masuk Mall Dan Kantor? Wajib Aplikasi Peduli Lindungi!

Wed, 25 Aug 2021Posted by Admin

Saat ini pemerintah telah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika ingin mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 pada 24-30 Agustus.

Berdasarkan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur ketentuan penggunaan PeduliLindungi. Pengelola pusat perbelanjaan diwajibkan melakukan skrining masuk menggunakan aplikasi tersebut.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan terkait," bunyi diktum keempat huruf h angka 2 Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021.

Aplikasi PeduliLindungi juga diwajibkan dalam kegiatan perkantoran selama PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 kali ini. Beberapa perkantoran di sektor kritikal wajib melakukan skrining terhadap karyawan menggunakan aplikasi tersebut.

"Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d, e, f, g, h, k, dan l wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," bunyi diktum keempat huruf c angka 3 poin c..

Sebelumnya peraturan ini telah berlaku di mal sekitar Jawa dan Bali. Namun, pemerintah menerapkan aturan tersebut di seluruh mal di wilayah Indonesia pada PPKM Level 1-4 kali ini.

Aplikasi ini bisa diunduh dengan menggunakan alamat email untuk mendaftar. Dalam aplikasi ini, tersedia beberapa fitur terkait Covid-19.

Selain itu, PeduliLindungi juga menyimpan hasil tes Covid-19 yang pernah dilakukan oleh warga. Aplikasi itu juga menyediakan fitur formulir eHAC yang digunakan untuk perjalanan jarak jauh, baik domestik maupun internasional.

Cara penggunaan PeduliLindungi di mal beragam. Beberapa mal ada yang meminta warga memindai QR Code di mal untuk pengecekan status Covid-19.

Jika setelah pemindai warga mendapat warna hijau, petugas akan memperbolehkan masuk mal. Jika warna kuning, maka akan ada tes lanjutan. Jika warna merah yang muncul, maka warga akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.

Maka dari itu vaksinasi saat ini sangat begitu penting untuk kesehatan dan kebaikan bersama. Tetap lakukan vaksinasi di lokasi yang sudah disediakan untuk menahan penyebaran Covid-19, serta selalu menjaga protokol kesehatan 5M dengan cara memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, menjaga jarak dan membatasi mobilitas.