Memakan Korban Hingga Jutaan Rupiah, Kominfo Blokir TikTok Cash
Fri, 19 Feb 2021Posted by AdminKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tindakan tegas berupa blokir Situs TikTok Cash yang menawarkan uang untuk pengguna yang menonton video TikTok. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai 'transaksi elektronik yang melanggar hukum'.
Situs ini memang menawarkan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Beberapa orang pun masuk dalam jebakan situs yang diduga melakukan skema Ponzi ini.
Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi tersebut.
TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Pihak TikTok Indonesia secara resmi menegaskan, bahwa situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
"Aplikasi ini ada 5 level (magang/sementara modal 89.000, karyawan modal 499.000, pemimpin modal 1.599.000, pengawas 4.999.000 dan pengelola Rp 15.000.000). Saya dikasih link tiktok cash dan diajak teman saya untuk join tiktok cash. Awalnya saya belum tau kalau ini money game sehingga saya ikut join karena iming-iming modal balik," tulis seorang pengguna bernama **ana dari Jakarta, dilansir dari laman detik, pada Kamis (18/2/2021).
"Karena melihat teman saya share tentang aplikasi ini benar-benar ditransfer ke rek pribadinya, saya tergiur upgrade ke tahap berikutnya dengan modal Rp 1.599.000 tanggal 1 Februari dan tugas saya melakukan 16 kali like TikTok dibayar 5800/foto dan printscreen lalu upload. Saya berani upgrade karena melihat teman saya balik modal," lanjutnya.
Namun kemudian, pembayaran terhambar terutama saat TikTok Cash mulai diblokir Kominfo, sehingga ia rugi sekitar sejuta rupiah. Ia berharap dalang dari kasus ini dapat diselidiki sehingga ada efek jera untuk para pelaku dan tidak muncul makin banyak korban.
Baca Juga : Perbanyak Saham Dan Kantongi Obligasi Jadi Tips Investasi Tahun 2021