Potong Upah Buruh Saat Pandemi, Ini Tanggapan KASBI
Thu, 18 Feb 2021Posted by AdminTerdapat kebijakan baru tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos pun memberi tanggapannya bahwa aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan terkait penyesuaian upah buruh di industri padat karya akan merugikan pekerja dan membuka ruang bagi perusahaan memotong gaji buruh di masa pandemi Covid-19.
"Ngeri kali permen-nya. Saya melihat rezim sekarang banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tanpa melihat kondisi apalagi pandangan dari berbagai macam pemangku kepentingan," ucap Nining.
Jika upah buruh semakin kecil, maka otomatis kualitas hidup mereka juga semakin rendah. Nining menyebut daya beli buruh akan semakin tipis. Ujung-ujungnya, kebijakan itu akan merugikan perekonomian.
Sementara, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mempertanyakan urgensi dari penerbitan aturan baru ini. Sebab, ia memandang aturan pemotongan upah sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun, ia meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan ikut mengawasi pelaksanaan aturan baru ini. Jangan sampai, kata dia, ada pengusaha yang memanfaatkan aturan ini dan juga pemerintah harus menolong buruh yang gajinya dipotong oleh perusahaan. Salah satunya bisa dengan bantuan subsidi upah atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.
Hanya saja, ia menyarankan calon penerima BSU jangan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan bisa mencari data sendiri melalui kerja sama dengan perusahaan-perusahaan.