MENHUB: Tol Gratis Saat Mudik Lebaran Jika Antrean Gerbang Tol Mencapai 1 KM

MENHUB: Tol Gratis Saat Mudik Lebaran Jika Antrean Gerbang Tol Mencapai 1 KM

Fri, 22 Apr 2022Posted by Admin

Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini setelah dua tahun dilarang karena pandemi covid-19. Hal ini membuat jumlah pemudik diperkirakan melonjak.

Hasil survei terakhir yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Perhubungan, 85,5 juta orang diprediksi pulang kampung, mayoritas pemudik diprediksi menggunakan kendaraan pribadi baik mobil pribadi atau sepeda motor.

Secara kuantitas, jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi diprediksi mencapai 39,8 juta orang dengan rincian mobil pribadi 22,9 juta orang dan sepeda motor 16,9 juta orang.

Disusul angkutan darat dengan kendaraan umum 25,7 juta orang (bus 14,1 juta orang, mobil sewa 6,7 juta orang, mobil travel 4,5 juta orang dan taksi daring 0,4 juta orang) serta sisanya menggunakan transportasi udara, kereta api dan transportasi air.

Oleh karenanya, beragam kebijakan pun dilakukan pemerintah untuk mengatasi potensi kemacetan. Salah satunya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan menjamin biaya tarif tol gratis jika terjadi antrean kendaraan hingga lebih dari 1 kilometer di gerbang tol.

Menurut Budi, aturan seperti itu menjadi salah satu cara mendorong pengelola jalan tol memberikan performa pelayanan yang maksimal selama arus mudik Lebaran.

"Ada satu diskresi, apabila antrean mobil (di gerbang tol) itu lebih dari 1 kilometer, maka tidak perlu bayar. Jadi kita bisa memberikan suatu homework untuk pengelola tol, supaya tidak macet," kata Budi dalam bincangan pada media, Rabu (20/4).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan diskresi itu akan dilaksanakan oleh Polri. Artinya, Polri memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan demi kepentingan publik.

Pengamat Transportasi Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan istilah diskresi sendiri merupakan istilah yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat pemerintahan untuk menyelesaikan masalah konkret yang dihadapi.

Adapun persoalan yang dihadapi dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan opsi, tidak mengatur, tidak jelas, tidak lengkap, baik dengan atau tanpa stagnasi dari pemerintah.

Yayat menjelaskan Kemenhub memiliki tanggung jawab dalam konteks mengatur kelancaran mudik. Sementara, Polri memiliki wewenang untuk mengatur langsung di lapangan.

"Jadi kewenangan itu diberikan pada menteri untuk mengambil keputusan dan atas dasar itu polisi yang mengatur," ujarnya.

Ia menilai cara tersebut efektif untuk mengurangi kemacetan itu situasional dan mengurai kemacetan untuk sementara. Namun, cara itu tidak menjamin menyelesaikan masalah. jika saja jumlah gerbang tol diperbanyak, maka situasi kemacetan akan lebih cepat teratasi. Bahkan antrean sepanjang satu kilometer tidak akan terjadi.

Di sisi lain jika antrean kendaraan mencapai satu kilometer dan tarif tol digratiskan, pengelola jalan tol juga tidak akan terlalu dirugikan. Sebab, hal itu tidak akan berlangsung lama karena jika kemacetan sudah terurai, pembayaran akan diberlakukan kembali.

Tidak hanya itu, selama masa mudik Lebaran pengguna tol juga meningkat, apalagi tahun ini tidak ada diskon tarif. "Dalam keadaan seperti ini operator harus berkontribusi, agar terjadi kelancaran, toh setelah itu juga akan kembali normal," imbuh Yayat.