Mulai Tahun Depan, BPJS Kesehatan Sederhanakan Standar Kelas Layanan

Mulai Tahun Depan, BPJS Kesehatan Sederhanakan Standar Kelas Layanan

Thu, 16 May 2024Posted by Admin

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini akan menyetarakan kelas layanan BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi tiga kelas.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap harus berdasarkan kelas rawat inap standar di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan KRIS di seluruh rumah sakit. Namun, asumsi ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. Ghufron menjelaskan bahwa implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP tetap ada, dan perubahan ini lebih kepada aspek non-medis.

Peraturan ini berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
​​​​​​

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 lalu pernah mengatakan bahwa penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah. Dengan sistem KRIS, maksimal akan ada 4 tempat tidur dalam satu kamar. Uji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit menunjukkan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dan pendapatan rumah sakit tidak berkurang.

Besaran iuran BPJS Kesehatan terkait KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iurannya adalah Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3, dengan subsidi sebesar Rp7.000 dari pemerintah sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu per bulan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa jika ada penyesuaian iuran, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. Penyesuaian iuran juga memerlukan bauran kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik. Prinsipnya, kebijakan apapun yang diterapkan harus memastikan peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi yang jelas.