Narasi Baku Tembak Hingga Tewasnya Brigadir J Terkupas. Jadi Kasus Pembunuhan?
Tue, 09 Aug 2022Posted by AdminKasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Bak bongkahan gunung es yang memiliki banyak teka-teki, kini kasus tewasnya Brigadir J terkupas menjadi kasus pembunuhan.
Kasus awal adanya dugaan baku di tembak antara Brigadir J dan Barada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Hal ini terjadi akibat dugaan pelecehan seksual.
Pemeriksaan terus berlanjut setelah bukti-bukti mengarah pada motif pembunuhan.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bharada Richard Eliezer (R) dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Berbeda dari Bharada E, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (11/8/2022).
Bharada E menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan dirinya. Dia juga membantah bekas proyektil yang ada di TKP alias di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) karena hal tersebut hanya alibi.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Boerhanuddin, Senin (8/8/2022).
Bharada E juga mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun pihak pengacara Bharada E, Deolipa menjelaskan Bharada E bukanlah pelaku utama. Irjen Ferdy Sambo ialah yang memerintahkan untuk menembak.