Natalia Rusli Sempat Pakai Baju Oranye Tanpa Tulisan Tahanan, Kini Sudah Dilimpahkan Ke Jaksa

Natalia Rusli Sempat Pakai Baju Oranye Tanpa Tulisan Tahanan, Kini Sudah Dilimpahkan Ke Jaksa

Fri, 31 Mar 2023Posted by Admin

Kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Natalia Rusli sudah dalam tahap II pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Natalia Rusli sempat mengenakan baju oranye tanpa tulisan Tahanan saat kepolisian mengadakan konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). Tangannya bahkan tidak diborgol dengan gaya dimasukan ke dalam saku celana. 

Ditemui di waktu yang berbeda, kini bajunya telah diganti dengan seragam tahanan pada Kamis (30/3). Kasus Natalia saat ini sudH dilimpahkan ke jaksa karena berkas perkara sudah rampung dan lengkap seluruhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menjelaskan baju yang dikenakan Natalia merupakan baju bagi seorang tahanan. 

"Itu baju yang sudah dipersiapkan di dalam. Baju yang digunakan adalah baju yang sudah disiapkan," ujar Andri.

Pengacara Natalia Rusli menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara saat menangani korban Indosurya, padahal belum disumpah sebagai advokat.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, menjelaskan awal mula Natalia Rusli diduga menipu korbannya, Verawaty Sanjaya. Dengan mengaku-aku kenal pengacara terkenal Juniver Girsang, kata polisi, Natalia Rusli menjanjikan korban bisa mendapatkan uang dan aset Indosurya.

 

"Kami jelaskan secara singkat untuk kronologis kejadiannya. Di sini adalah pelapor adalah korban penggelapan yang mana dalam perkara koperasi Indosurya simpan pinjam yang mana kuasa hukum Indosurya adalah Juniver Girsang kemudian tersangka mengenal dengan Juniver dan menjanjikan kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Andri mengatakan Natalia menjanjikan pencairan uang kepada korban. Pencairan uang tersebut sebesar 40 persen uang tunai dan 60 persen aset.

"Bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang sebanyak 40 persen dan aset sebanyak 60 persen," ujarnya.

Namun, seiring dengan waktu, janji tersebut tidak ditepati oleh Natalia Rusli. Belakangan terungkap, Natalia Rusli saat menangani korban Indosurya ternyata belum disumpah jadi advokat.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani, namun sampai sekarang tersangka tidak dapat menempati yang dijanjikan. Namun pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten, dan baru diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," papar Andri.