Ngaku Sendiri! Suryo Utomo Jadi PNS Dengan Gaji Tertinggi Di Indonesia

Ngaku Sendiri! Suryo Utomo Jadi PNS Dengan Gaji Tertinggi Di Indonesia

Fri, 09 Dec 2022Posted by Admin

Banyak orang awam yang tergiur untuk bekerja jadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilihat dari gaji dan tunjangan yang ditawarkan.

Tapi siapakah PNS yang memiliki gaji tertinggi? Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan jadi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dengan gaji tertinggi di Indonesia.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, dikutip dari CNN Indonesia.

Perhitungan gaji yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019. PNS golongan 1A dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapat gaji pokok sebesar Rp1,56 juta. Ini merupakan gaji pokok terendah untuk PNS.

Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp5,09 juta yang diberikan kepada PNS golongan 4E dengan masa kerja diatas 32 tahun.

Hal yang membedakan gaji PNS setiap instansi adalah tunjangan kinerja yang diterima. Regulasi tentang tunjangan kinerja atau tukin DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan regulasi tersebut, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Sedangkan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo mencapai Rp 117.375.000.

 

Suryo Utomo masih berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas lainnya. Sebut saja tunjangan makan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sejumlah tunjangan lainnya.

Diketahui pada tahun 2022, Surya Utomo dipercaya sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan, dan kemudian dipromosikan sebagai Kepala Seksi Sub Direktorat Pertambahan Nilai Industri.

Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS di lingkungan DJP Kemenkeu lainnya berkisar 5,3 juta-Rp99,7 juta.

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 :Rp 117,3 juta

Peringkat jabatan 26 : Rp 99,7 juta

Peringkat jabatan 25 : Rp 95,6 juta

Peringkat jabatan 24 :Rp 84,6 juta