Awas! Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Berikut Pelanggaran Yang Akan Diincar
Fri, 09 Dec 2022Posted by AdminBeberapa waktu lalu, pihak kepolisian sempat menghapus tilang manual. Namun sekarang sudah diberlakukan kembali. Hal ini karena banyak pengendara jadi acuh terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
Diketahui tilang manual ini ditujukkan untuk pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengungkapkan, pemberlakuan tilang manual ditujukkan untuk pelanggaran yang tidak bisa ditindak tilang elektronik (ETLE). Contohnya adalah pemalsuan atau pelepasan plat nomor kendaraan.
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," ucap Kombes Latif Usman, Rabu (7/12), dilansir dari Detikcom.
Harapannya dengan diberlakukan kembali tilang manual, pengendara yang acuh dan bermaksud untuk mengelabui polisi tetap bisa ditindak. Kemudian, untuk langkah-langkah penilangannya masih sama seperti sebelumnya.
"Seperti biasa, dihentikan, lalu kita tilang mereka," ucapnya.
Maraknya fenomena mengganti plat ini, membuat polisi akan menyita kendaraannya.
"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Latif.
Latif menambahkan, plat nomor adalah syarat mutlak kendaraan bisa beroperasi di jalan raya. Dengan begitu, jika pengendara mengganti atau melepas plat nomor kendaraannya merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.