No Ribet Lagi, Mulai 2024 SPT Pajak Akan Diisi Otomatis!
Thu, 27 Jul 2023Posted by AdminDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mempersiapkan fasilitas baru dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax system.
Salah satu fitur baru yang disediakan adalah prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, yang dalam konteks internasional dikenal sebagai prepopulated tax return, yang akan tersedia di akun wajib pajak dalam sistem core tax.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa melalui fitur ini, para wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan mereka secara manual karena data-datanya akan dimasukkan oleh DJP. Wajib pajak hanya perlu memeriksa dan memastikan keakuratan data yang telah dimasukkan.
"Dalam core tax, kita berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan informasi yang telah kami kumpulkan akan dijadikan satu SPT yang sudah diisi sebelumnya dan akan muncul di akun wajib pajak," tegas Suryo.
"Jadi, wajib pajak hanya perlu memverifikasi, dan jika diperlukan, mereka dapat menambahkan informasi yang belum tercakup dalam sistem administrasi," lanjut Suryo.
Sistem core tax atau PSIAP ditargetkan akan diterapkan secara nasional mulai Mei 2023. Saat ini, DJP sedang melakukan pelatihan kepada master trainer, yang nantinya akan mengajar second trainer di seluruh Indonesia. Second trainer ini akan melatih seluruh pegawai DJP dalam penggunaan PSIAP.
Sebelum diterapkan secara nasional, PSIAP akan diuji coba di tiga Kanwil DJP. Setelah itu, akan dilakukan evaluasi, dan diharapkan pada bulan Mei 2024, PSIAP akan siap dijalankan secara nasional.
Dengan adanya PSIAP, wajib pajak akan mendapatkan manfaat berupa akun wajib pajak di portal DJP, layanan yang lebih berkualitas, potensi sengketa yang berkurang, dan biaya kepatuhan yang lebih rendah. Selain itu, berbagai layanan digital akan semakin lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga.
Dari sisi DJP, PSIAP akan memberikan berbagai aplikasi yang memudahkan pegawai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan. PSIAP juga akan memetakan profil pegawai berdasarkan kemampuan dan pekerjaan yang telah dilakukan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pegawai dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, tidak hanya berdasarkan senioritas atau pangkat, tetapi juga berdasarkan kapabilitas masing-masing pegawai.