Nurhayati Saksi Tindak Korupsi Malah Menjadi Tersangka Di Cirebon

Nurhayati Saksi Tindak Korupsi Malah Menjadi Tersangka Di Cirebon

Thu, 24 Feb 2022Posted by Admin

Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan atau Kaur atau Bendahara Desa Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) tercekik pasal korupsi ketika dirinya bersaksi atas tindak korupsi Kades Citemu, Supriyadi.

Video kesaksiannya beredar yang berisi tindak korupsi Supriyadi atas dana desa tahun 2018-2020.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Ibrahim Tompo mejelaskan bahwa penyidikan mengarah pada keterlibatan Nurhayati yang turut memperkaya Supriyadi.

"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," jelasnya.

Supriyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyeret Nurhayati pada akhir 2021 setelah Polres Cirebon melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Cirebon. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim sebagai pelapor menegaskan bahwa Nurhayati dinyatakan sebagai anonim dalam pelaporan.

"Nama Bu Nurhayati selama dua tahun saya rahasiakan, baik ke Tipikor maupun ke masyarakat karena untuk menjaga jangan sampai istilahnya Bu Nurhayati ini ditekan," ujar Lukman.

 

Lukman menyayangkan kasus ini menarik Nurhayati sebagai tersangka.

Tim KPK dan Bareskrim juga turut mengawal kasus Nurhayati agar tidak menimbulkan ketakutan masyarakat untuk melapor tindakan korupsi. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa  posisi hukum Nurhayati sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik. 

Indonesia Watch Corruption (ICW) juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Nurhayati sebagai peran dalam mendukung pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.

Pada kasus ini seharusnya Nurhayati  memberikan uang kepada Kaur atau Kasi Pelaksana Anggaran atau Pelaksana Kegiatan. APBDes malah diserahkan kepada Kepala Desa atau Kuwu. Maka dari itu Nurhayati dijerat Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.