Ojol Di Jakarta Bisa Angkut Penumpang Lagi!
Mon, 08 Jun 2020Posted by AdminMenyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mulai 8 Juni 2020 ojek online sudah bisa beroperasi pada masa PSBB transisi. Jika sebelumnya ojol hanya bisa mengambil orderan makanan ataupun mengirim barang, kini sudah dapat melayani jasa antar jemput penumpang. Menghilangnya layanan ojol milik Gojek dan Grab dikarenakan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan pemerintah DKI Jakarta pada April lalu.
Diberlakukannya kembali jasa antar jempur penumpang ini juga sudah diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Walaupun telah diberlakukan, ada beberapa perlengkapan wajib yang harus disiapkan baik dari pengemudi dan penumpang.
Perlengkapan Wajib Driver
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker, sarung tangan dan menyediakan hand sanitizer
2. Menggunakan atribut berupa helm dan jaket dengan identitas aplikasinya
3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang
Perlengkapan Wajib Penumpang
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri berupa masker dan sarung tangan
2. Membawa tisu dan hand sanitizer
3. Diusahakan membawa helm pribadi
Jadi bagi Sobat7 yang berencana untuk menggunakan jasa ojek online kembali, siapkan perlengkapan di atas agar tetap aman, nyaman dan terhindar dari Covid-19 ya!
Baca juga: Jakarta Terbukti Berhasil Mengendalikan Penularan COVID-19