Operasi Patuh Jaya Mulai Hari Ini, Simak Pelanggaran Yang Akan Ditindak!
Mon, 13 Jun 2022Posted by AdminKorps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai tanggal 13 Juni akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2022 hingga 26 Juni 2022.
Operasi Patuh Jaya dilaksanakan agar masyarakat patuh dan tertib dalam berkendara dan akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
"Iya betul, serentak dilaksanakan seluruh indonesia," tutur Eddy Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/6).
Ada delapan pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut diantaranya:
-
Knalpot Bising
Pengendara yang melanggar bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Penindakan merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
-
Kendaraan yang memakai Rotator
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan. Kendaraan dengan pelat hitam masuk dalam pantauan. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
-
Balap Liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar akan dikenakan sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
-
Melawan Arus
Pengemudi yang melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu dan melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.
-
Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan HP saat berkendara. jika melanggar, maka akan diancam hukuman denda paling banyak Rp 750 ribu.
-
Helm Non-SNI
Pengendara motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI telah melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan didenda paling banyak Rp 250 ribu.
-
Sabuk Pengaman
Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan dikenakan Pasal 289 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
-
Bonceng Tiga
Pengemudi sepeda motor hanya boleh membonceng satu penumpang, jika melanggar akan dikenai pasal Pasal 292 UU LLAJ dan denda paling banyak Rp 250 ribu.