Pakai Akun Ojol Fiktif, Kurir Menggelapkan Macbook Rp 67 Juta

Pakai Akun Ojol Fiktif, Kurir Menggelapkan Macbook Rp 67 Juta

Thu, 25 Nov 2021Posted by Admin

Kurir ojol fiktif menggelapkan kiriman Macbook senilai Rp 67 juta dari toko online. Penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh dua orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan ini bukan pertama kali dilakukan oleh komplotan ini, pelaku beraksi sudah 15 kali dalam satu tahun terakhir.

"Ada 15 kejadian yang mereka lakukan. Jadi setiap kegiatan akunnya berbeda-beda, berapa akunnya? Dari 15 kejahatan ya 15 akun, selalu berganti-ganti," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Trik RF dan HS dalam menggunakan akun fiktif yaitu membeli seharga Rp 800 ribu - 1 juta rupiah per akunnya. Registrasi akun ojol dengan memanipulasi gambar wajah 3D dalam melancarkan aksinya.

Keduanya memang ahli dalam mengolah sistem akun ojol ini. Pelaku sudah paham berganti-ganti akun untuk setiap kali beraksi. Saat ini HS dan RF telah diamankan oleh kepolisian.

"Jadi kedua tersangka diamankan di tempat berbeda. Pertama tersangka RF di Ciledug tanggal 21 November, tersangka HS tanggal 21 November diamankan di Jembatan Besi, Tambora," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (24/11).

 

Tersangka HS meminta RF mencarikan akun ojol yang dijual oleh pemiliknya. Tersangka RF menyertakan simcard sesuai dengan nomor yang didaftarkan di akun ojol tersebut.

Namun, jika RF tidak memiliki simcard itu, maka tersangka HS akan membantu untuk mengubah nomor handphone yang terdaftar di akun gojek tersebut. Pada verifikasi wajah pada saat registrasi, para tersangka memiliki berbagai topeng wajah agar tidak dikenali.

Pada aksi mereka kali ini dilaporkan langsung oleh pembeli yang memiliki toko online. Ia membeli Macbook tersebut dari toko jual beli online. Penipuan ini terbongkar setelah orderan Macbook seharga 67 juta tidak sampai.

"Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti handphone, laptop, CPU dan lain-lain dae customer, oleh tersangka RF tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," jelas Zulpan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45a ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman pidana enam tahun penjara.