Dicabuli! Anak Panti Di Malang Malah Digebukin Ramai-ramai

Dicabuli! Anak Panti Di Malang Malah Digebukin Ramai-ramai

Wed, 24 Nov 2021Posted by Admin

Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dihajar ramai-ramai lantaran korban diperkosa oleh tetangga tempat ia tinggal yaitu Panti Asuhan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam video yang beredar, ia masih mengenakan seragam ditendang, dipukul, dan dijambak oleh sekelompok wanita.

Penganiayaan terekam dalam video berdurasi 2 menit 29 detik terjadi pada Kamis, 18 November 2021. Korban masih duduk di kelas IV di salah satu sekolah swasta di Kota Malang.

Dinyatakan oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, terduga pelaku dalam rekaman yang menghajar korban juga terduga yang memperkosa adalah anak dibawah umur juga. Pasangan suami istri yang menikah siri tersebut juga masih berstatus anak-anak. 

"Lebih kurang 10 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," kata Budi, Selasa (23/11) malam dikutip dari CNNIndonesia.

Satu hari setelah pengeroyokan, Jumat (19/11) pihak kepolisian menerima laporan. Polisi juga mengumpulkan bukti-bukti seperti video yang viral di media sosial. 

Anak ini diserahkan panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga dan ayahnya ODGJ. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan korban digebukin karena pelaku pengeroyokan adalah istri dari suami yang memperkosa anak tersebut. 

“Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut," jelas Tinton.

Anak ini disetubuhi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Berawal jam 10 pagi hingga maghrib. Setelah disetubuhi itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya. 

Saat ini pelaku dijerat pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.