Pasangan Tak Nikah Yang Check-In Di Hotel Akan Kena Pidana, Ini Penjelasannya!

Pasangan Tak Nikah Yang Check-In Di Hotel Akan Kena Pidana, Ini Penjelasannya!

Mon, 24 Oct 2022Posted by Admin

Muncul kabar terkait pasangan belum menikah dan check-in di hotel terancam pidana di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut pun membuat pengusaha hotel resah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, dan sudah seharusnya berada pada ranah privat dan l tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.

"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," ucap Hariyadi, Kamis (20/10), dilansir dari Detikcom.

Selain itu jika aturan ini berlaku, orang asing juga bisa terkena dampaknya. Dengan begitu. turis asing yang tidak terikat dalam satu pernikahan juga akan turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.

"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ungkap Hariyadi.

Draf RUU KUHP, Pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Pada pasal 416 juga tertulis 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.

Dengan begitu, tidak akan dilakukan penuntutan kecuali ada pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.