Pasutri Di Bandung Sekap ART Sampai Wajahnya Lebam Sempat Menolak Digeledah

Pasutri Di Bandung Sekap ART Sampai Wajahnya Lebam Sempat Menolak Digeledah

Wed, 02 Nov 2022Posted by Admin

Suami istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, bernama Yulio Kristian (29) dan istrinya Loura Franscilia (29) diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) selama 3 bulan belakangan. Kini keduanya sudah mengenakan baju tahanan.

Sempat protes ketika rumahnya dibobol. Di video yang beredar wanita itu tak terima karena polisi dan warga mencongkel pintu rumahnya.

"Sebentar dulu ya pak, tapi kan bisa ya kekeluargaan ya," ucap pelaku wanita.

"Pak polisi datang kesini karena ada keluhan dari warga. Mangkanya ada klarifikasi. Di kantor kita pertemukan. Ini kenapa dibongkar, ke kantor dulu ikut," jelas petugas polisi.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan penyebab Yulio dan Loura menyiksa Rohimah hingga mengalami luka di sekujur tubuh karena mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART.

 

"Contohnya nyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban," ujar Niko saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Niko mengatakan Rohimah mengalami luka di sekujur tubuhnya. Setelah dilakukan visum ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan para pelaku untuk menganiaya korban.

Barang bukti itu berupa alat dapur yaitu panci, ember, teflon, box penyimpanan bayi, centong masak, sapu dengan gagang yang potong, dan sebuah peniti.

Pelaku dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.