Pemerintah Indonesia Bagi-Bagi 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Ini Syaratnya!

Pemerintah Indonesia Bagi-Bagi 500 Ribu Rice Cooker Gratis, Ini Syaratnya!

Mon, 09 Oct 2023Posted by Admin

Kementerian ESDM berencana untuk membagikan rice cooker secara gratis, dan rencana ini akan dilaksanakan dalam tahun ini. Cara mendapatkan rice cooker ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Calon penerima Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) atau rice cooker ini memiliki kriteria tertentu, yang dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1. Kriteria ini mencakup rumah tangga yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan golongan tarif tertentu dan tidak memiliki AML.

Untuk mendapatkan AML ini, calon penerima akan diusulkan berdasarkan validasi oleh kepala desa atau lurah setempat.

Pasal 4 Ayat 1 menjelaskan bahwa PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam akan menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Data ini harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan penyediaan AML tahun berikutnya.

Pertama kali, data calon penerima AML yang memenuhi kriteria akan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data calon penerima AML mencakup informasi seperti nama, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dan alamat calon penerima AML yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.