Sedang Marak Tren Umroh Backpacker, Ternyata Ilegal!

Sedang Marak Tren Umroh Backpacker, Ternyata Ilegal!

Fri, 06 Oct 2023Posted by Admin

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah tegas untuk menindak pihak-pihak yang diduga mempromosikan aktivitas umrah backpacker atau umrah mandiri. Mereka telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada tanggal 12 September 2023.

Kemenag menganggap bahwa tren umrah backpacker tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 115 dalam undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap individu yang tidak memiliki hak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran tersebut berpotensi menghadapi sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 milyar rupiah. Selain itu, pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU juga dilarang untuk menerima setoran biaya umrah, dengan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 8 tahun atau denda sebesar 8 milyar rupiah.

Kemenag berharap agar masyarakat dan pelaku usaha mendukung upaya penegakan hukum ini. Masyarakat diingatkan untuk memahami regulasi yang berlaku dan berhati-hati terhadap penawaran harga umrah yang murah. Pimpinan PPIU juga diminta untuk aktif melaporkan individu atau pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU tetapi masih melakukan kegiatan penawaran, pengumpulan jemaah, penerimaan pembayaran biaya umrah, serta pengiriman jemaah umrah.

Pelaku usaha dalam bidang umrah mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kemenag dan mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menindak PPIU yang tidak berizin.