Pemerintah Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Perjalanan Dan Masuk Ma

Pemerintah Minta Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Perjalanan Dan Masuk Ma

Tue, 05 Jul 2022Posted by Admin

Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat untuk melakukan perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum dan aktivitas yang ada di ruang publik termasuk mal.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (4/7).

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," ucap Airlangga.

Diketahui Satuan tugas (Satgas) penanganan covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan vaksin booster sebagai syarat izin perjalanan. Hal ini dimasukkan dalam bagian pengaturan kegiatan keramaian. 

"Jadi dikaitkan dengan izin keramaian," ungkapnya. 

Kemudian, ia menginformasikan bahwa presiden juga memberi arahan untuk masyarakat agar penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik seperti pusat perbelanjaan diperketat. Karena, saat ini banyak yang masuk mal tanpa melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi. 

"Kita lihat di beberapa mal nggak seketat sebelumnya. Barcode aplikasinya ada, tapi pengunjung masuk tanpa scan. Ini saya pikir jadi catatan. Jadi tidak boleh kendor," tambahnya.

Dengan adanya aturan baru ini, ia berharap semakin banyak masyarakat yang melakukan vaksinasi dosis ketiga. Diketahui cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. Dengan begitu, pemerintah mengharapkan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksin dosis ketiga dan diharapkan akan memperkuat kekebalan tubuh dari virus Covid-19. 

"Karena sekarang 80 persen kasus (covid-19) BA4, BA5 dan tadi disampaikan bahwa serologi menjadi penting untuk memonitor tingkat kekebalan dari masyarakat," ucapnya.