Pemerkosa 13 Santri Bebas Dari Hukuman Mati Dan Kebiri Kimia

Pemerkosa 13 Santri Bebas Dari Hukuman Mati Dan Kebiri Kimia

Mon, 21 Feb 2022Posted by Admin

Siapa yang tak lupa terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Yang dimana beberapa saat lalu heboh lantaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, kebiri kimia dan denda. Apa yang terjadi di proses persidangan Herry, kata Jasra, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, masa depan anak anak dan masa depan bayi yang menjadi korban pelaku.

Jika kemudian hakim mengabulkan hakim tuntutan tersebut, maka hal itu akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Namun sayangnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan keputusan majelis hakim memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Kendari putusan itu mendapat sorotan publik, karena dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Herry dihukum mati dan kebiri kimia.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan, mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Herry dijerat Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.