Pengadilan Negeri Tolak Pengajuan Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Pengadilan Negeri Tolak Pengajuan Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Thu, 13 Apr 2023Posted by Admin

Pengadilan Negeri DKI Jakarta memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum untuk tetap divonis hukuman mati. Ferdy Sambo yang sebelumnya mengajukan banding ditolak permohonannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Ketua majelis pada sidang putusan kali ini yaitu Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati yaitu hukuman tingkat pertama. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Vonis untuk Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan hukuman yang diinginkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU kepada majelis hakim yaitu menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.  

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sederet dosa-dosa besar putusan tingkat pertama yaitu, dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, yang tidak terbukti secara ril. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim pada PN Jaksel juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

 

1. Ferdy Sambo divonis mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara