Pengunggat Ijazah Palsu Jokwo Ditangkap Polisi Dengan Dugaan Kasus Penistaan Agama!

Pengunggat Ijazah Palsu Jokwo Ditangkap Polisi Dengan Dugaan Kasus Penistaan Agama!

Thu, 13 Oct 2022Posted by Admin

Seorang pria yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono, ditangkap tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Bambang kini telah ditangkap oleh pihak berwajib karena laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama.

"Ya (Bambang Tri Mulyono ditangkap)," ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/2022), dilansir dari Kompas.com.

Selanjutnya, Dedi tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang. Dedi mengungkapkan, Bareskrim akan menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan itu malam ini dalam konferensi pers.

"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/2022), dilansir dari Detikcom.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terkait kasus penistaan agama. Terlapor kasus penistaan agama itu adalah Bambang Tri Mulyono.

"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," terang Asep.

Sebagai informasi tambahan, Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, pukul 15.30 WIB, Kamis (13/10) dan Bambang ditangkap di sebuah hotel.

Adapun Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Selain itu, penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena telah menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.