Jokowi Digugat Soal Ijazah Palsu, Pihak Kampus Buka Suara. Bagaimana Kronologi Awalnya?
Wed, 12 Oct 2022Posted by AdminBambang Tri Mulyono Penulis buku Jokowi Undercover menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu. Selain itu, ia juga menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Gugatan perkara perdata terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.
Petitum gugatan tersebut berisi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan telah memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Selanjutnya, tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah atau dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Menanggapi hal ini Universitas Gadjah Mada (UGM) telah buka suara dan menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan benar alumni universitasnya. Kemudian, UGM menegaskan ijazah yang dimiliki Jokowi asli.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan yang terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana S-1 Insinyur Joko Widodo," ucap Rektor UGM Ova Emilia dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022), dilansir dari Detikcom.
Lebih lanjut, Ova menekankan bahwa Jokowi benar-benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
"Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," pungkasnya.