Perhatian! Sebar Foto Dan Video Korban Ledakan Di Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Perhatian! Sebar Foto Dan Video Korban Ledakan Di Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun

Thu, 08 Dec 2022Posted by Admin

Siapapun yang menyebarkan foto atau video korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar, Bandung Rabu (7/12) pagi WIB terancam penjara 4 tahun. Aturan ini sudah tercantum dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui ledakan tersebut terjadi di Mapolsek Astana Anyar, hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian.

"Iya di Astana Anyar," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.

Setelah kejadian ledakan tersebut, beredar foto dan video dari korban dan pelaku ledakan di media sosial. Namun ada hal penting yang harus diperhatikan untuk warganet yang ingin membagikan informasi mengenai ledakan ini.

Adapun himbauan tersebut adalah warganet dilarang menyebar foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal ini karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai penyebaran konten kekerasan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan dalam peristiwa tersebut setidaknya ada 3 polisi yang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu terduga pelaku, tewas.

"Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek," ucap Aswin, "Korban 3 polisi luka, sekarang lagi dibawa ke RS di Bandung."