Perhitungan Kenaikan UMP 2023, Menaker: Syaratnya Pertumbuhan Ekonomi Positif

Perhitungan Kenaikan UMP 2023, Menaker: Syaratnya Pertumbuhan Ekonomi Positif

Tue, 23 Aug 2022Posted by Admin

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan nilai upah minimum (UMP) 2023. Perhitungan berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang positif dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Formula perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan menggunakan formula yang ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Perhitungan tersebut juga dipakai tahun 2022.

"Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, syaratnya data perekonomian kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," tambahnya.

 

Perhitungan juga bisa nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota bersangkutan dalam tiga tahun terakhir. Dengan catatan, nilai ekonominya selalu positif atau lebih tinggi dari provinsi.

Kenaikan UMP 2023 masih belum ditentukan angkanya. 

Kementerian Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan harus koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum. 

Ketiga, melaksanakan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Keempat, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh pemerintah daerah (pemda). 

Penetapan UMP akan diumumkan oleg gubernur pada 21 November 2022 dan 30 November 2022 untuk UMK.