Permendikbud Nadiem, Kupas Predator Seksual Kampus

Permendikbud Nadiem, Kupas Predator Seksual Kampus

Tue, 16 Nov 2021Posted by Admin

Tuai pro dan kontra mengenai Permendikbud 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi. 

Beberapa kalangan menafsirkan Undang-Undang tersebut melegalkan seks bebas. Hal ini bertentangan dengan nilai agama yang dipegang kuat oleh Indonesia.

Permendikbud 30 Tahun 2021 memiliki makna "tanpa persetujuan korban", yang diartikan sebagai tindakan penyimpangan norma sosial yang ada pada masyarakat. Konteks tersebut bisa tidak termasuk dalam kekerasan seksual jika dilakukan atas dasar suka sama suka.

Adapun respon dari MUI yang menegaskan untuk menghapus Permendikbud tentang kekerasan seksual ini.

"Meminta kepada pemerintah agar mencabut atau setidak-tidaknya mengevaluasi, merevisi Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi," demikian bunyi rekomendasi Ijtima Ulama yang dibacakan dalam forum.

Begitu juga turut respon dari berbagai pengamat pendidikan. Salah satunya Prof. Euis Sunarti, Guru Besar IPB bidang Ketahanan Keluarga.

 

"Saya pribadi sejak awal keluarnya Permendikbud ini, sangat nyata melihat ada masalah di situ. Mulai dari definisi kekerasan seksual yang diambil dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang lama, walaupun agak sedikit diubah, tapi semangatnya sama tentang sexual consent," ungkap dia melansir laman IPB, Selasa (16/11/2021).

Ia menyatakan perlu adanya pembenahan dari kalimat-kalimat yang digunakan agar tidak melibatkan sisi seksualitas. Sehingga peraturan ini tidak menimbulkan multitafsir. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan pro dan kontra terjadi karena kesalahan persepsi.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucapnya dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/2021).

Nadiem selaku Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menanggapi berita-berita yang beredar.

"Kami sudah mendengar respons masyarakat terkait regulasi ini, dan akan terus mendengar berbagai masukan. Kami terbuka atas semua masukan," ujar Nadiem di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).